WAKATOBI – Kepastian hukum terkait pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi semakin kokoh setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengeluarkan putusan dalam perkara banding nomor 67/Pdt/2026/PT KDI pada tanggal 9 Juli 2026.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi nomor 19/Pdt.G/2025/PN Wgw tanggal 20 Mei 2026. Perkara ini diajukan oleh para pembanding yang merupakan eks pengelola STAI Wakatobi, yakni Suruddin, cs., selaku pihak penggugat.
Selain menguatkan putusan sebelumnya, Majelis Hakim tingkat banding juga menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, di mana untuk tingkat banding biaya tersebut ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemenangan ini menjadi catatan penting dalam sejarah sengketa internal institusi, mengingat pihak penggugat telah menempuh berbagai jalur hukum namun mengalami kekalahan secara berturut-turut. Tercatat, Yayasan Hasanah Wakatobi telah memenangkan perkara di tiga tingkat peradilan yang berbeda, yakni:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari https://tribunbuton.com/2025/11/04/gugatan-mantan-pengurus-stai-wakatobi-yang-dipecat-di-tolak-ptun-kendari/
2. Pengadilan Negeri Wangi-Wangi https://tribunbuton.com/2026/05/21/kisruh-stai-wakatobi-pengadilan-negeri-wangi-wangi-tolak-gugatan-eks-pengurus-lama/
3. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara https://tribunbuton.com/2026/07/09/yhw-kembali-menang-di-pengadilan-tinggi-sultra-eks-pengelola-stai-wakatobi-tiga-kali-keok/
Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi H. Arhawi Ruda, S.E.,M.M melalui Sekretaris, H. La Umuri, menyambut baik putusan banding ini. Ia menegaskan bahwa kemenangan di tingkat Pengadilan Tinggi ini merupakan bukti nyata bahwa kepengurusan dan langkah-langkah yang diambil oleh Yayasan Hasanah Wakatobi selama ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Putusan ini adalah kemenangan bagi seluruh sivitas akademika STAI Wakatobi. Dengan diperkuatnya putusan sebelumnya di tingkat banding, kami berharap tidak ada lagi keraguan mengenai legalitas kepengurusan yayasan. Fokus kami ke depan adalah sepenuhnya untuk pengembangan mutu pendidikan dan keberlangsungan operasional kampus demi melayani mahasiswa," ujar H. La Umuri.
Dengan adanya putusan berkekuatan hukum ini, Yayasan Hasanah Wakatobi berkomitmen untuk terus menjalankan program kerja strategis, termasuk pengembangan SDM dan peningkatan akreditasi program studi yang saat ini menjadi prioritas kampus. Diharapkan, seluruh elemen di lingkungan STAI Wakatobi dapat kembali fokus dalam menjalankan kegiatan akademik tanpa terganggu oleh isu-isu sengketa yang telah terbukti secara hukum tidak berdasar.
Adm.

Tambah Komentar Tutup Komentar