LKP YAYASAN NURUL JADID WAKATOBI MELAKSANAKAN AKREDITASI PROGRAM
Wangi-Wangi, 18 Mei 2017
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Yayasan Nurul Jadid Wakatobi melaksanakan Akreditasi Program Komputer tahun anggaran 2017
Tim Asesor BAN PAUD dan PNF yang turun Visitasi adalah bapak Ridwan Deluma, S.Pd.,M.Pd dan Amin, S.Pd, tim visitasi tersebut melaksanakan tugasnya di LKP Yayasan Nurul Jadid Wakatobi selama satu hari penuh yaitu tanggal 18 Mei 2017 dan dilanjutkan pada lembaga lainnya di Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton " Ucap Ridwan Deluma "
Ketua LKP Yayasan Nurul Jadid Wakatobi La Umuri berterima kasih kepada BAN PAUD & PNF yang telah memberikan kesempatan kepada lembaga kami untuk divisitasi tahun ini, dengan harapan lembaga kami terakreditasi
Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal merupakan salah satu pencetak tenaga kerja terampil di samping pendidikan formal. Terampil atau tidaknya lulusan pendidikan nonformal dapat diukur dari kualitas institusi pendidikan yang disebut dengan akreditasi, dan dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF).
Akreditasi merupakan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan merupakan bagian dari upaya penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan oleh Pemerintah. Pada pelaksanaannya, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAP PAUD dan PNF). Kemudian, di tingkat provinsi, BAP PAUD dan PNF dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) PAUD dan PNF Kabupaten/Kota.
1. Tujuan Akreditasi Satuan Pendidikan
- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan dan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
- Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
2. Manfaat Akreditasi Satuan Pendidikan
- Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Satuan Pendidikan dan rencana pengembangan Satuan Pendidikan.
- Dapat dijadikan sebagai motivator agar Satuan Pendidikan terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
- Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Satuan Pendidikan dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program Satuan Pendidikan.
- Membantu mengidentifikasi Satuan Pendidikan dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
- Bahan informasi bagi Satuan Pendidikan sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.
- Membantu Satuan Pendidikan dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Menurut Ketua LKP Yayasan Nurul Jadid Wakatobi, La Umuri, tidak sulit untuk suatu lembaga mendapat akreditasi.
Syarat utamanya, lembaga pendidikan nonformal tersebut sudah operasional selama dua tahun, jumlah murid minimal 20 siswa, mendapatkan ijin operasional dari dinas pendidikan, sertifikasi guru, memiliki sarana dan prasarana yang jelas, serta beberapa syarat lainnya
Apabila setiap lembaga penyelenggara pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan kualitas dan upaya ini dilakukan secara terus menerus, maka diharapkan mutu pendidikan secara nasional akan terus meningkat. Peningkatan mutu pendidikan di sekolah ditunjukan dengan kesesuaian kondisi dan kebutuhan, daya tarik pendidikan yang besar, efektivitas program, efisiensi dan produktivitas kegiatan serta pencapaian prestasi belajar (tingkat kelulusan) yang tinggi.
Sebenarnya, dengan melakukan akreditasi, sekolah atau penyelenggara pendidikan akan mendapat beragam manfaat dimana mekanisme dalam proses serta hasil akreditasi dapat dijadikan refrensi sebagai upaya pengembangan atau peningkatan standar mutu berskala nasional. sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau pun Peraturan Pemerintah yang telah diselenggarakan sebagai agenda di tingkat satuan pendidikan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan.
Kesimpulannya bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan kelayakan dan kinerja suatu sekolah/Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan
TERBUKA PELUANG UNTUK BERINVESTASI AKHIRAT, Ayo...! Buruan...
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat- gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)
Menerima Donasi : Zakat Infak dan Shadaqah (ZIS) untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Donasi terbaik anda sangat berarti dan bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan, Donasi dapat disalurkan melalui Rekening BSI (Bank Syariah Indonesia)
Nomor Rekening : 1112234345, Atas Nama : Yayasan Nurul Jadid Wakatobi
Info dan Konfirmasi : 082296186005 (La Umuri)
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).
Salam Pongingila " Semua BISA Berdonasi "
Tambah Komentar Tutup Komentar